News FHH – Banjarmasin,
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menyita narkotika jenis ekstasi berwarna ungu dengan logo “UPS” sebanyak 13.697 butir (5,6 kilogram) dalam sebuah operasi lintas provinsi. Barang haram senilai Rp4,48 miliar ini diamankan dari seorang pelaku berinisial AM (34).
Pelaku tersebut ditangkap saat hendak membawa narkotika tersebut ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Tiga pelaku lainnya yang berasal dari Kalbar juga ditangkap dalam pengembangan kasus tersebut di Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo, dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, mengungkap bahwa pelaku AM diduga sebagai pengendali penyimpanan narkotika ini atas instruksi dari istri seorang bandar, Mama Gina.
Meskipun pelaku AM dan tiga rekannya mengaku tidak mengetahui keberadaan bandar yang menyediakan narkotika tersebut, hasil penyelidikan menunjukkan telah terjadi transaksi senilai Rp 2 miliar sebelum barang haram tersebut dikirim ke Kalbar.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dan saat ini ditahan di Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
(Hendra – Sugian)