Barabai – News FHH,
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 20 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 Wita di Desa Aluan Mati, RT 001 RW 001, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dua tersangka yang diamankan adalah IJ alias Lg (42), warga Jl. Pelaihari Bajuin Raya Blok C, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, dan Nfs alias Fe (29), warga Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah, sesuai alamat pada KTP.
BARANG BUKTI
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa:
-1 buah botol kaca yang dirakit menjadi alat hisap sabu,
-1 buah pipet kaca, dan
-1 buah korek api berwarna kuning.
KRONOLOGI
Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres HST, Akhmad Priadi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Desa Aluan Mati. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
Saat penggerebekan, pelaku utama yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. “Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Kasus ini tengah ditangani lebih lanjut oleh Polres HST untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.
( Hendra )