Balangan – News FHH,
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Balangan, tepatnya di Desa Karuh, Kecamatan Batumandi, Selasa (5/11/2024) dini hari.
Kasus ini bermula saat pihak Satresnarkoba Polres Balangan menerima laporan dari warga pada Sabtu (2/11/2024), yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di Desa Karuh. Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Opsnal beserta anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap seorang terduga pelaku berinisial SY.
Dari hasil penyelidikan, Satresnarkoba Polres Balangan akhirnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman SY. Proses penggeledahan ini juga turut disaksikan oleh Ketua RT setempat. Di lokasi tersebut, polisi mendapati empat orang yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), masing-masing berinisial SY, SRF, FR, dan MSH.
Dalam penggeledahan, ditemukan tujuh paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok merek Excel Clip berwarna hijau. Berdasarkan pengakuan SY, narkotika tersebut diakui sebagai miliknya.
Keempat orang tersebut saat ini telah diamankan ke Polres Balangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SY dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, ketiga rekan SY masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Satresnarkoba Polres Balangan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Balangan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. ( Bii / Hendra )