Balangan – News FHH,
Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Balangan berinisial AR (38) berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Balangan, Senin (6/1/2025). AR ditangkap saat berkendara di Jalan A Yani, Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Batumandi, bersama seorang rekannya, MI (42).
Penangkapan ini menarik perhatian warga sekitar, karena lokasi penangkapan dekat dengan rest area yang ramai. Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengungkapkan bahwa selain AR dan MI, polisi juga menangkap AS (56) yang diduga pemasok barang haram tersebut.
“Penangkapan terhadap AS merupakan hasil pengembangan dari kasus AR dan MI,” ujar Iptu Eko, Selasa (7/1/2025).
PENGGELEDAHAN DAN BARANG BUKTI
Saat penangkapan AR dan MI, petugas melakukan penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari kantong celana AR ditemukan satu paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut baru saja dibeli dari AS di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Berdasarkan informasi itu, polisi bergerak dan menangkap AS di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dari tangan AS, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 10.000.000 yang diakui sebagai hasil penjualan sabu.
“AS juga mengakui bahwa sabu yang dimiliki AR dan MI dibeli darinya,” tambah Iptu Eko.
PROSES HUKUM BERLANJUT
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan undang-undang terkait tindak pidana narkotika.
Satresnarkoba Polres Balangan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang terlibat, sekaligus menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Balangan.
( Bii / Hendra )