Balangan – News FHH,
Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial AR di Jalan Tepian, Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. AR yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2024, akhirnya ditangkap pada Minggu (20/10/2024).
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa AR sempat melarikan diri saat operasi penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Balangan pada Maret lalu. “AR ini sempat kabur saat penangkapan pada bulan Maret, kemudian ia masuk dalam DPO dan berhasil ditangkap kemarin,” ujar Iptu Eko, Selasa (22/10/2024).
AR mengakui bahwa ia memiliki dua paket narkotika jenis sabu yang disita dalam penangkapan tersebut. Narkotika tersebut digunakan pada saat penangkapan Maret lalu, di mana AR bersama dua orang lainnya menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Balangan. “Dari dua paket yang diamankan, satu dibungkus dengan plastik klip bening dan satu paket lainnya juga dibungkus,” tambah Iptu Eko.
Saat ini, AR sedang ditahan di sel tahanan Polres Balangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Iptu Eko juga mengimbau kepada masyarakat Balangan untuk menjauhi peredaran dan penggunaan narkotika, mengingat dampaknya yang berbahaya bagi kesehatan serta merupakan tindak pidana yang serius.
“Jangan sampai terlibat, karena selain berbahaya bagi kesehatan, narkoba juga dapat merusak masa depan,” tutupnya.
( Hendra )