News FHH –
Barabai – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah seorang pria dengan inisial JN, yang diduga kuat terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Menurut keterangan KASI HUMAS POLRES HST IPTU Akhmad Priadi, informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, memicu petugas untuk melakukan penyelidikan. Pada hari Senin, 01 April 2024, sekitar pukul 20.00 Wita, petugas berhasil mengamankan JN di Desa Mandingin. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,24 gram, rokok merek Surya Gudang Garam, sebuah handphone merek Vivo, dan sebuah sepeda motor merek Suzuki Nex. JN mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang yang bernama MA.
Dalam pengembangan penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku kedua, MA, pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Gerilya, Kelurahan Birayang, Kecamatan Batang Alas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah MA, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,44 gram, plastik klip, rokok merek Sampoerna Mild, sebuah dompet, sebuah handphone merek iPhone, sebuah sepeda motor Honda Scoopy, serta uang tunai sebesar Rp. 70.000,-.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K, menyampaikan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Hulu Sungai Tengah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dengan langkah tegas ini, diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
(Hendra)