Barabai – News FHH,
Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial AH, warga Jl. Sarigading, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.
Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres HST IPTU Akhmad Priadi, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 00.15 WITA di Jl. Sarigading, Barabai Utara.
![](https://newsfaktahukumdanham.co.id/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241220-WA0062-1024x750.jpg)
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka AH,” ungkap IPTU Akhmad Priadi.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
Delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,04 gram dan berat bersih 0,76 gram.
Satu buah serok yang terbuat dari sedotan plastik.
Dua pak plastik klip bening.
Satu buah handphone merek Redmi Gold.
Satu tas selempang warna hitam.
Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk peredaran narkotika di lingkungan sekitar. “Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar keberhasilan Sat Resnarkoba Polres HST dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. ( Hendra )