Barabai – News FHH,
Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku yang diduga terlibat adalah SA, seorang wiraswasta asal Desa Hamayung, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sesuai identitas pada KTP-nya.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Hilir Banua, Kecamatan Pandawan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SA pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Hilir Banua RT 002 RW 002, Kecamatan Pandawan. Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan rumah, ditemukan barang bukti berupa:
14 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,07 gram dan berat bersih 2,55 gram.
1 buah serok dari sedotan plastik.
1 pak plastik klip merek ZIP IN.
1 buah timbangan digital.
1 buah handphone merek OPPO.
1 dompet warna coklat.
Uang tunai sebesar Rp350.000.
Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi. Bersama-sama, kita bisa memberantas peredaran narkotika di wilayah ini,” tegasnya.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres HST dalam memerangi peredaran narkotika di daerah Hulu Sungai Tengah. ( Hendra )