Barabai – News FHH,
Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang tersangka berinisial SM, kelahiran Batung, 14 November 1994, berusia 29 tahun. Tersangka yang berpendidikan SMP kelas II (tidak tamat) ini bekerja sebagai wiraswasta dan beralamat di Desa Mandingin, Rt. 013 Rw. 003, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Rabu ( 07/08 )
Kapolres HST, AKBP Pius X Febri Aceng Loda S.I.K., M.H., melalui KASI HUMAS POLRES HST IPTU Akhmad Priadi, menyampaikan bahwa petugas menerima informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Mandingin, Kecamatan Barabai. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan yang berhasil mengamankan tersangka SM di rumahnya pada hari Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WITA.
Dalam penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,93 gram dan berat bersih 0,32 gram. Selain itu, ditemukan juga 1 lembar plastik klip bening, 3 pak plastik klip bening merk Zip In, 1 lembar plastik kresek hitam, 1 kotak plastik transparan, uang tunai sejumlah Rp 744.000,-, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat tanpa nomor polisi.
Kapolres HST, AKBP Pius X Febri Aceng Loda S.I.K., M.H., mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut. ( Hendra )