BARABAI – News FHH,
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini diduga melibatkan RY, seorang pemuda berusia 24 tahun dari Banua Asam. Selasa ( 23 /07 )
Kapolres HST, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, melalui Kasi Humas Polres HST, IPTU Akhmad Priadi, menyampaikan bahwa petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Banua Asam, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dengan metode undercover buy yang berhasil mengamankan RY pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WITA.
RY diamankan di pinggir jalan Desa Banua Asam, Kecamatan Pandawan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,05 gram. Selain itu, ditemukan juga satu lembar kertas merah, satu buah handphone merek VIVO warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,-.
Kapolres HST, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut. ( Hendra )