Barabai – News FHH,
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial MH (59), warga Desa Cukanlipai, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. MH yang bekerja sebagai buruh harian lepas diamankan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di daerah tersebut.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres HST Ipda Rusman Taupik, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di rumah yang ditempati pelaku di Desa Cukanlipai.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan rumah, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 1,79 gram dan berat bersih 0,75 gram. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga hasil transaksi narkotika,” ungkap Ipda Rusman Taupik.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres HST guna menjalani proses hukum lebih lanjut. MH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K. mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah HST,” tegasnya.( Hendra )