Barabai – News FHH,
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seorang pria berinisial MT (45), warga Jalan Sarigading, Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST, diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (11/2) sekitar pukul 15.30 WITA.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MT di rumah yang ditempatinya di Jalan Sarigading, RT.003 RW.002, Desa Banua Binjai.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 28 paket sabu dengan berat kotor 22,92 gram dan berat bersih 18,35 gram. Selain itu, turut disita lima lembar kertas, satu lembar plastik klip bening ukuran besar, satu tempat kosmetik warna pink, satu ponsel merek Samsung warna putih, satu ponsel merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DA 2559 EO. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
MT beserta barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah HST. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Polres HST akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
( Hendra )