Barabai –News FHH,
Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penguasaan obat yang mengandung narkotika jenis Karisoprodol dan obat psikotropika. Tindakan ini melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan peraturan terkait lainnya.
Kapolres HST AKBP Pius X Febri Aceng Loda SIK. MH, melalui KASI HUMAS POLRES HST IPTU Akhmad Priadi, menyampaikan bahwa penangkapan bermula ketika petugas mengamankan dua orang laki-laki, yakni MF dan MA, di Jalan Pasar II, Kelurahan Barabai Selatan, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WITA. Dari kedua pelaku, ditemukan barang bukti berupa 36 butir obat ATARAX ALPRAZOLAM.
Sabtu ( 24/08 )
Berdasarkan keterangan MF dan MA, obat tersebut diperoleh dari seseorang bernama MHN. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah MHN, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Saat penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1.020 butir obat tablet berwarna putih dengan tanda strip yang diduga mengandung narkotika jenis Karisoprodol, 144 butir obat ATARAX ALPRAZOLAM, dua pak besar plastik klip bening merk Lips, satu unit handphone merk Samsung warna putih, dan satu buah tas warna hitam.
Pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 WITA, MHN akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Pius X Febri Aceng Loda SIK. MH menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. ( Hendra )