Sat Resnarkoba Polres HST Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika di Batang Alai Utara

DAERAH HUKUM & KRIMINAL
Views: 165
2 0
Read Time:1 Minute, 20 Second

Barabai –News FHH,

Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sesuai Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku, MM, seorang pria lulusan SMK yang belum bekerja, warga Desa Batang Bahalang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, HST, kini diamankan pihak berwajib.

Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Polres HST IPTU Akhmad Priadi menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait seringnya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Haur Gading, Kecamatan Batang Alai Utara.

“Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MM di pinggir jalan Desa Haur Gading RT 003 RW 002 pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 18.00 WITA,” jelas IPTU Akhmad Priadi.

Dari hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa:

1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,33 gram dan berat bersih 2,14 gram,
1 kotak rokok merek Sampoerna,
1 pak plastik klip merek ZIP IN,
1 handphone merek Samsung warna ungu, dan
1 sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KH 5345 AE.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkotika di wilayahnya. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda,” tegasnya.

Polres HST berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. ( Hendra )

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0