Sat Resnarkoba Polres HST Tangkap Dua Pengedar Sabu di Barabai

DAERAH HUKUM & KRIMINAL
Views: 115
4 0
Read Time:1 Minute, 8 Second

Barabai – News FHH,

Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan oleh dua pria, yakni RM (42) warga Desa Taras Padang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, dan SP (47) warga Desa Awang Besar, Kecamatan Barabai.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K. mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di Jalan M. Ramli, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan RM dan SP pada Rabu (12/02/2025) sekitar pukul 22.00 WITA di dekat rumah SP.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat kotor 5,89 gram dan berat bersih 2,09 gram. Selain itu, turut disita 13 lembar plastik klip, satu kantong plastik hitam, satu helm merek GM warna hitam, serta uang tunai Rp1,8 juta dari RM. Sementara dari SP, polisi menemukan satu pak plastik klip, satu timbangan digital, dan satu handphone Vivo warna biru.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres HST.

Atas perbuatannya, RM dan SP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.( Hendra )

Happy
Happy
1
Sad
Sad
1
Excited
Excited
1
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
1