Sat Resnarkoba Polres HST Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Barabai.

DAERAH HUKUM & KRIMINAL
Views: 102
3 0
Read Time:1 Minute, 9 Second

Barabai – News FHH,

Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan dua orang tersangka, yakni MF (49) dan MA (30). Keduanya diduga melanggar Pasal 60 Ayat (2) Sub Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 KUHP.

Kapolres HST, AKBP Pius X Febri Aceng Loda SIK, MH, melalui KASI HUMAS POLRES HST IPTU Akhmad Priadi menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang di Pasar II, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial MF dan MA di Jalan Pasar II, Kelurahan Barabai Selatan, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di depan sebuah toko, pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WITA.
Sabtu ( 24/08 )

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 36 butir obat bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam dari MF. Sementara itu, dari MA, ditemukan uang tunai sebesar Rp 20.000, serta sebuah handphone merk Oppo warna emas.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres HST, AKBP Pius X Febri Aceng Loda SIK, MH, menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah mereka. ( Hendra )

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0