Barabai – News FHH
Sat- Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap perkara tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AF. Pelaku, yang beralamat di Desa Mahang Putat, RT. 004 RW. 002, Kecamatan Pandawan, ditangkap pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K, melalui Kasi Humas Polres HST, IPTU Akhmad Priadi, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AF di Jl. Keramat, RT. 002 RW. 001, Desa Hulu Rasau.
Saat penggeledahan terhadap tubuh, pakaian, dan rumah AF, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,10 gram, satu buah kotak rokok PIN warna biru, satu buah handphone merek Oppo warna biru malam, satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon warna putih hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 30.000,- dengan rincian satu lembar Rp. 20.000,- dan dua lembar Rp. 5.000,-
.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut. AF akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K, menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai tindak pidana narkotika. “Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kita,” ujarnya. ( Hendra )