Sat Reskrim Polres HST Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Batu Benawa

DAERAH HUKUM & KRIMINAL SOROTAN
Views: 217
0 1
Read Time:1 Minute, 36 Second

News FHH – Barabai,

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan anak berupa persetubuhan anak di bawah umur. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K melalui Kasi Humas Polres HST, IPTU Akhmad Priadi.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WITA di Desa Haliau RT 001/RW 001, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan. Pelapor kasus ini adalah RS, sedangkan korban adalah NR yang masih berusia 12 tahun.

Tersangka dalam kasus ini adalah MA, yang berusia 18 tahun 8 bulan, belum bekerja, dan berdomisili di Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian meliputi satu lembar baju kemeja lengan panjang warna ungu, satu lembar celana jeans warna hitam, satu lembar bra warna ungu, dan satu lembar celana dalam warna coklat.

IPTU Akhmad Priadi menjelaskan kronologi kejadian:

Pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 10.30 WITA, RS melaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WITA. Kejadian bermula saat korban, NR, sedang berjalan bersama pelaku, MA. Korban dibawa oleh pelaku ke rumah neneknya.

Pengakuan korban, pelaku memaksa dan mengancam sehingga korban disetubuhi sebanyak tiga kali pada hari yang sama. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikis.

Setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan gelar perkara, unit Buser bersama unit PPA serta Pidum berhasil mengamankan tersangka pada Selasa, 14 Mei 2024 di Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban di rumah neneknya.

Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana serupa demi melindungi anak-anak dan generasi muda dari tindakan kriminal.

(Hendra)

Happy
Happy
1
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *