Kab. Batola, News FHH,
Kalsel_polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah kecamatan Alalak Kab. Batola pada Jumat 4/10/2024
Dalam pengungkapan tersebut
Sebanyak 2 (dua) orang pelaku berhasil ditangkap dari tempat lokasi yang berbeda pada hari yang sama
Kapolres Batola AKBP ANIB BASTIAN, S.I.K., M.H, mengatakan
Pengungkapan peredaran Nakotika jenis sabu tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa bahwa di Jalan Trans Kalimantan akan ada transaksi Narkoba lokasi tersebut sering dijadikan sebagai penyalahgunaan narkoba
Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba beserta anggotanya melakukan penyelidikan dengan Observasi dan mencurigai seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang telah diinformasikan selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan berhasil menemukan 1 paket Narkotika jenis sabu
Dari pelaku inisial IBR Sat Narkoba Polres Batola berhasil menyita satu paket sabu yang diduga narkotika Golongan 1 jenis shabu dengan berat kotor 26,03 gram, berat bersih 25, 44 gram dan beberapa barang bukti lainnya diantaranya : 1 unit sepeda motor, 1 buah Hp, uang tunai 76.000
Kasat Narkoba IPTU JOKO SUNARWAN, S.H, menambahka kami merespon Cepat
informasi dari warga tersebut sehingga pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti
Kasat Narkoba juga menambahkan selain berhasil menangkap Pelaku IBR pada Jumat skp11.45 wita, pada hari yang sama skp 15.30 Sat Narkoba berhasil menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu atas nama inisial MA,
pelaku Inisial MA, umur 52 tahun, laki-laki, alamat kota Banjarmasin, pelaku ditangkap petugas satuan narkoba Polres Batola di lokasi sekitar terminal Baru JL. Trans Kalimantan Kelurahan
Handil Bakti Kec. Alalak Kab. Batola,
Petugas menemukan 1 paket Narkotika jenis sabu di saku celana pelaku yang dibungkus dgengan kotak toko
Dari pelaku MA petugas menyita barang bukti berupa Satu Paket narkotika Golongan 1 yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 5,37 gram dengan berat bersih 5,17 gram petugas juga menyita barang bukti lain diantaranya 1 unit sepeda motor, satu buah HP dan beberapa barang bukti lainnya
Para pelaku tersebut di proses Hukum Oleh Sat Narkoba Polres Batola dengan persangkaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
Kapolres Batola, Akbp Anib Bastian S.I.K., M.H, mengucapkan terimakasih kepada warga yang turut berpartisipasi dengan memberikan informasi kepada petugas kepolisian sehingga peredaran Narkoba berhadil Diungkap
Gun