Samsat Barabai Siapkan Pajak Opsen PKB dan BBNKB Mulai Januari 2025

DAERAH
Views: 73
1 0
Read Time:1 Minute, 31 Second


BARABAI – News FHH,

Samsat Barabai akan merealisasikan penerapan pajak opsen atau tambahan pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala UPPD Samsat Barabai, Ali Mukhraji, S.Sos., saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (5/12/2024).

“Pajak tambahan ini ditetapkan sebesar 66 persen dan mulai berlaku pada 5 Januari 2025,” ungkap Ali. Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Menurut Ali, opsen pajak ini merupakan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang hasilnya dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Namun, ia menekankan bahwa secara tarif dasar PKB sebenarnya mengalami penurunan.

“Tarif PKB yang sebelumnya 1,5 persen diturunkan menjadi 1,2 persen, sehingga ada penurunan sebesar 0,3 persen. Namun, dengan adanya opsen pajak sebesar 66 persen, pembayaran pajak kendaraan tetap akan bertambah,” jelasnya.

SKEMA PERHITUNGAN PAJAK

Ali menambahkan, kenaikan pembayaran tidak langsung menjadi 66 persen, melainkan sekitar 39 persen. “Jika dihitung, tarifnya yang turun menjadi 1,2 persen ditambah dengan opsen pajak 66 persen. Hasil dari tambahan pembayaran ini sepenuhnya menjadi hak pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” terangnya.

SOSIALISASI KE MASYARAKAT

Pihak Samsat Barabai kini sedang gencar melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat agar lebih memahami aturan yang baru. Ali juga menyebutkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemkab HST untuk mendukung proses sosialisasi tersebut.

“Kami berharap Pemkab HST bisa memfasilitasi sosialisasi ini karena kebijakan ini pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan,” ujar Ali.

Ia optimistis, dengan adanya pajak opsen ini, pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor akan sepenuhnya masuk ke kas daerah sebesar 66 persen, tanpa harus dibagi dengan pemerintah provinsi.

“Kebijakan ini sangat menguntungkan bagi daerah dan diharapkan dapat menjadi sumber peningkatan pendapatan yang besar bagi Kabupaten HST,” pungkasnya. ( Hendra )

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0