Barabai – News FHH,
Ali Mukhraji, S.Sos., Kepala UPPD Samsat Barabai, mengajak masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk segera menunaikan kewajibannya. Program ini menawarkan pembebasan dan diskon pemutihan denda pajak serta bea balik nama kendaraan bermotor, berlaku mulai 1 Juli 2024 hingga 9 Desember 2024.
Menurut Ali Mukhraji, relaksasi pajak kendaraan bermotor ini menjadi momentum bagi para pemilik kendaraan untuk mulai tertib membayar pajak. “Karena pajak dari masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat. Kalau masyarakat tertib pajak, tentu program-program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan program keselamatan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
UPPD Samsat Barabai, bekerja sama dengan mitra kerja seperti Jasa Raharja dan Satlantas Polres Hulu Sungai Tengah (HST), melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui media cetak dan brosur kepada masyarakat pengguna jalan di sekitar Kota Barabai tentang program relaksasi PKB dan BBNKB tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 16 Juli 2024.
Kepala Seksi Pelayanan PKB/BBNKB, Donny Ariady, S.E., Menyampaikan Program ini mencakup beberapa poin utama, yaitu:
- Bebas Sanksi Administrasi/Denda PKB dan BBNKB.
- Bebas Pajak Progresif dengan TNKB (DA).
- Bebas BBN II ( Baik dalam maupun Luar Propinsi Kalsel ) dan seterusnya.
- Diskon Pokok PKB sebesar 2% bagi yang melakukan pembayaran tepat waktu. Dony menegaskan pentingnya para pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan kewajibannya untuk segera membayar tanpa harus menanggung denda administrasi keterlambatan. “Harapannya, selain meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, juga akan meningkatkan keakurasian data kendaraan bermotor,” tambah Donny.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. ( Hendra )