Kandangan – Rutan Kelas IIB Barabai turut berpartisipasi dalam sosialisasi Pembentukan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankoham) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Rutan Kelas IIB Kandangan pada hari Selasa (24/09).
Pos Yankoham merupakan fasilitas yang dibentuk untuk melayani masyarakat yang merasa mengalami pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Pos ini berfungsi sebagai tempat pengaduan bagi masyarakat agar setiap keluhan terkait pelanggaran HAM dapat ditangani dengan baik. Pembentukan Pos Yankoham dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.
Dalam sosialisasi tersebut, para peserta diberikan pemahaman terkait pentingnya peran lapas dan rutan dalam mendukung penegakan HAM. Pos Yankoham yang akan hadir di setiap lapas dan rutan diharapkan menjadi garda terdepan dalam menerima dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat.
Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, I Komang Suparta, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh pembentukan Pos Yankoham di Rutan Barabai. “Dengan adanya Pos Yankoham, kami berharap dapat memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat, khususnya warga binaan, dalam menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM. Ini adalah langkah nyata kami dalam mendukung penegakan HAM di lingkungan lapas dan rutan,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lapas dan rutan di Kalimantan Selatan, termasuk Rutan Kelas IIB Barabai, yang berkomitmen untuk mengimplementasikan pelayanan Yankoham secara optimal demi terciptanya penegakan hukum dan HAM yang lebih baik di wilayah Kalimantan Selatan.
( Hendra )