Barabai – News FHH,
Rutan Kelas IIB Barabai bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar Penyuluhan Hukum terkait Pemilu Tahun 2024 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilaksanakan di aula serbaguna Rutan, Rabu (24/01).
Dalam upaya mendorong partisipasi yang cerdas dan bertanggung jawab, ratusan warga binaan berkumpul dengan antusias mengikuti kegiatan sosialisasi pemilu tersebut. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam mengenai hak dan kewajiban WBP dalam konteks pemilihan umum.
Dalam sambutannya Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada warga binaan mengenai pemilu yang akan dilaksanakan 14 Februari mendatang.
“Kami berharap penyuluhan ini tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga membuka peluang bagi WBP untuk memahami arti pentingnya kontribusi mereka dalam proses pemilihan umum,” ungkapnya
Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda selaku Narasumber kegiatan tersebut memberikan penyuluhan yang informatif mengenai tahapan pemilu, hak suara, serta peraturan yang mengatur partisipasi WBP dalam proses demokrasi. Dirinya menegaskan bahwa walaupun para warga binaan dalam keadaan terkurung namun suara yang diberikan oleh mereka sama dengan masyarakat diluar pada umumnya.
“Bapak semua jangan pernah merasa rendah diri karena berada didalam sini, suara yang bapak berikan pada pemilu nanti akan dihitung sama dengan masyarakat yang ada diluar sana,” tegasnya.
Secara terpisah Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali mengapresiasi kerjasama antara Rutan Kelas IIB Barabai dan Bawaslu ini sehingga menciptakan sinergi positif dalam mencapai tujuan bersama untuk melibatkan setiap warga binaan dalam kehidupan demokratis, dengan harapan bahwa pengetahuan yang diperoleh mereka akan menjadi landasan untuk partisipasi dengan baik dalam Pemilu 2024 mendatang.
( HENDRA / HUMAS RUTAN-HST )