Barabai – News FHH,
Unit Reskrim Polsek Batang Alai Selatan bersama Unit Pidum, Unit Buser, dan Unit Identifikasi Polres Hulu Sungai Tengah (HST) serta anggota kejaksaan HST menggelar rekonstruksi kasus pidana pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Rekonstruksi ini dilaksanakan di Aula Bhayangkara Polres HST dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres HST, AKP Andi P., S.H.
Pada Kamis, 08 Agustus 2024, pukul 16.00 Wita. Senin ( 19/08 )

Dalam rekonstruksi tersebut, turut hadir Kapolsek Batang Alai Selatan, Ipda Bahrudin S., KBO Sat Reskrim, Ipda Edy F., dan Kasi Pidum HST, Herlinda, S.H., M.H., beserta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rekonstruksi yang menampilkan 34 adegan ini digelar untuk memperjelas peran tersangka, IR, dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 08.30 WITA di Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Kapolres HST, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi, menjelaskan bahwa korban dalam kejadian ini adalah AB alias AN, seorang wiraswasta berusia 65 tahun. Korban ditemukan tewas setelah dianiaya oleh tersangka IH alias KI, seorang petani/pekebun berusia 53 tahun.

Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) meliputi celana panjang hitam milik korban dengan noda darah, sebatang kayu bakar, sebuah kompang dari kayu yang dililit plester hijau dengan noda darah, satu bilah parang, satu bilah pisau penusuk tanpa kompang, serta pakaian tersangka yang berlumuran darah.
Kronologi kejadian bermula saat korban dan istrinya sedang menurunkan rumput dari mobil untuk memberi makan kambing mereka. Pelaku datang dan terlibat adu mulut dengan korban. Pertengkaran tersebut memuncak saat korban menyerang pelaku menggunakan parang dan kayu. Pelaku membalas dengan menikam korban menggunakan pisau hingga korban tewas di tempat. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas Polres HST beberapa jam kemudian di Desa Tangalin, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas bagi proses penegakan hukum dan menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan mendatang.
( Hendra )