RAPAT PARIPURNA KE SATU DPRD KAB.SUKABUMI MEMBAHAS USULAN DARI FRAKSI -PRAKSI MASA JABATAN 2024-2029

DAERAH
Views: 35
0 0
Read Time:2 Minute, 24 Second

Pada hari ini Senin tanggal 12 Agustus 2024 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi ke-1 pada tahun sidang 2024.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Ferry Supriyadi, SH, dihadiri oleh
Pada kesempatan tersebut Pimpinan Sementara DPRD mengatakan bahwa, sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 90 ayat (2) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023, pimpinan sementara DPRD mempunyai tugas :
a. Memimpin rapat DPRD;
b. Memfasilitasi pembentukan Fraksi;
c. Memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata
Tertib DPRD; dan
d. Memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.

Dari tugas tersebut, Pimpinan Sementara DPRD telah berusaha untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan dan kesepakatan seluruh anggota DPRD, sehingga dengan mengoptimalkan waktu dengan harapan agar Fraksi- Fraksi DPRD dapat dibentuk, rancangan Tata Tertib dapat tersedia, tahapan dan proses usulan Pimpinan DPRD definitve segera disampaikan dan ditetapkan oleh Gubernur, sehingga setelah Pimpinan DPRD ditetapkan dan diambil sumpah, yang selanjutnya menetapkan Alat Kelengkapan DPRD mulai dari Komisi-Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Bapemperda, Badan Kehormatan, Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

Dengan demikian DPRD Kabupaten Sukabumi sudah siap untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang secara penuh secara de facto dan de yure telah dipenuhi semua.
para Anggota DPRD berjumlah 44 orang, tidak mengikuti
paripurna karena sakit sebanyak 3 orang dan karena izin sebanyak 3 orang.

Pimpinan sementara DPRD menambahkan bahwa Pada proses tahapan awal pada hari rabu tanggal 7 Agustus 2024, Pimpinan sementara DPRD dan Anggota DPRD telah melaksanakan rapat Internal DPRD Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang telah lalu dan disepakati rapat paripurna hari ini tanggal 12 Agustus 2024 dengan agenda :

  1. Pengumuman dan Penetapan Fraksi-fraksi DPRD,
  2. Pengumuman Pembentukan dan Penetapan Tim Penyusun Rancangan
    Peraturan tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan
    Kehormatan, serta
  3. Pengumuman dan penetapan Calon Pimpinan DPRD Masa Jabatan
    2024-2029,
    Selanjutnya Pimpinan sementara DPRD menginformasikan kepada
    anggota hal-hal sebagai berikut:
  4. Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD
    Tidak dapat dilaksanakan karena Pimpinan Sementara belum menerima secara lengkap administrasi untuk usulan keanggotaan fraksi
  5. Pengumuman pembentukan dan penetapan Tim Penyusun Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan,
    Tidak dapat dilaksanakan karena Pimpinan Sementara belum menerima secara lengkap administrasi untuk usulan tim Penyusun Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan,
  6. Pengumuman dan penetapan Calon Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029,
    Tidak dapat dilaksanakan karena pimpinan sementara belum menerima secara lengkap administrasi untuk usulan Calon Pimpinan DPRD definitive.

Atas pertimbangan beberapa hal tersebut, pimpinan sementara DPRD berharap kepada DPD/DPC partai politik terkait, untuk segera menyampaikan kelengkapan administrasi untuk usulan pembentukan Fraksi, usulan Tim Penyusun Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD dan usulan calon Pimpinan DPRD definitive kepada Pimpinan Sementara.

Kemudian acara Rapat Paripurna ke-1 DPRD Kabupaten Sukabumi ditutup dengan pembacaan Hamdallah.

Asrp Syarief

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0