Barabai – News FHH,
DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan oleh PJs Bupati HST H. Faried Fakhmansyah, S.P., M.P. Acara yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD HST, Tajuddin,di dampingi Oleh Ketua DPRD HST H.Hendra Suryadi berlangsung di lantai 2 Gedung DPRD HST pada pukul 10.00 WITA.
Kamis (17/ 10 )
Dalam rapat tersebut, Tajuddin membuka dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir, termasuk Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, dan para camat. Selanjutnya, PJs Bupati H. Faried Fakhmansyah menyampaikan dua Ranperda penting, yakni Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten HST Tahun 2024-2043.
Penjelasan APBD 2025
Dalam penjelasannya, Faried Fakhmansyah mengungkapkan bahwa penyusunan APBD 2025 didasarkan pada keputusan Bupati HST terkait kebijakan anggaran. Meski terjadi penurunan alokasi transfer ke daerah, rancangan APBD tetap mengacu pada prioritas pembangunan daerah, dengan tema “Penguatan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia”. Pendapatan daerah diproyeksikan meningkat sebesar Rp224 miliar atau 13,3% dibandingkan tahun sebelumnya.
Belanja daerah untuk tahun 2025 juga mengalami kenaikan sebesar 2,32%, dengan fokus pada belanja operasi yang meningkat sebesar 13,80%. Selain itu, Faried menjelaskan bahwa meskipun ada penurunan pada beberapa pos anggaran, seperti belanja subsidi dan belanja transfer, total belanja daerah tetap disusun untuk mendukung program-program strategis daerah.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043
Selanjutnya, Faried juga memaparkan Ranperda RTRW 2024-2043, yang merupakan revisi dari RTRW sebelumnya. Perubahan ini didasarkan pada rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional serta penyesuaian terhadap peraturan terbaru. Rencana tata ruang ini akan mencakup penataan wilayah, pengembangan pusat permukiman, serta pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik, termasuk pertambangan mineral.
Faried menegaskan bahwa proses penyusunan RTRW ini melibatkan berbagai konsultasi publik dan koordinasi dengan pemerintah pusat. Ia berharap RTRW yang baru ini dapat menjadi dasar pengelolaan tata ruang yang lebih baik dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten HST.
( Hendra )