PARINGIN- News FHH,
Pada Rapat kerja bersama DPRD Isu terkait kebijakan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Balangan, dalam rapat ini Pemkab Balangan menyatakan tidak ada pemberhentian tenaga honorer, Pada Senin (3/3).
Ini pun dijelaskan Kepala BKPSDM Balangan, Sufriannor saat Rapat, yaitu ada tiga katagori honorer yang dilakukan penataan, yakni honorer yang masuk database BKN, honorer diatas dua tahun masa kerja dan honorer masa kerja kurang dari dua tahun.
Berdasarkan aturan Pemerintah Pusat Honorer yang masuk database BKN dan honorer diatas dua tahun masa kerja sudah diatur berdasarkan tahapannya.
“Mereka mendaftar dan mengikuti tahapan tes PPPK, baik nantinya bisa masuk Penuh waktu atau paruh waktu,”ujarnya.

Namun, yang menjadi problem dan kekhawatiran sebanyak 1013 honorer yang bekerja kurang dari dua tahun isu akan diberhentikan.
Sebelumnya isu pemberhentian honorer di SKPD dan Kantor Kecamatan beredar bahkan sudah beberapa honorer tidak lagi bekerja.
Anggota DPRD Balangan, Hj. Sri Huriyati Hadi meminta, tidak ada pemberhentian tenaga honorer, serta meminta jalan keluarnya agar tidak terjadi kekhawatiran bagi honorer.
“Kekecewaan dan kekhawatiran honorer jelas tidak kita inginkan bahkan jangan sampai terjadi berlinang air mata.” pintanya.
Saat ditemu awak media, Plh Setda Balangan, Rahmadi Yusni mengatakan, tidak ada pemberhentian honorer yang di lakukan Pemkab Balangan.
“Namun karena proses pengajian harus mengikuti aturan dan ketentuan, maka kita juga harus memahami itu.” ucapnya.
Yusni juga berjanji akan mencarikan solusinya secepatnya, karena mengingat pengajian honorer yang kurang dua tahun masa kerja dibayarkan hingga Februari.
“Selanjutnya kami belum tau lagi dan masih menunggu proses selanjutnya, tetapi kami menyatakan tidak ada pemberhentian honorer, yang ada hanya terkendala proses pengajian,”tutupnya.(bii)