Rapat Dengar Pendapat di Kab. HST Bahas Pengunduran Diri Kepala Desa Tabu Darat Hulu

DAERAH
Views: 262
1 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

Barabai – News FHH,

Bertempat di Ruang Rapat Lt.ll Kantor DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kab. HST), telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diprakarsai oleh LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) dan masyarakat Desa Tabu Darat Hulu, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), dengan DPRD Kab. HST. Rapat yang berlangsung dari pukul 11.00 hingga 12.10 WITA ini membahas permasalahan pengunduran diri Kepala Desa Tabu Darat Hulu yang hingga kini belum ada kejelasan dari pemerintah setempat pada Kamis (11/07).

Dalam pertemuan tersebut, hadir beberapa pejabat penting, termasuk Ketua DPRD Kab. HST H. Rachmadi, Wakil Ketua DPRD Kab. HST Taufik Rahman, dan sejumlah anggota DPRD lainnya. Selain itu, turut hadir Inspektur Pembantu Wilayah 2 Inspektorat Kab. HST Muhammad Syaifullah, Sekretaris Dinas Pemerintahan Desa (PEMDES) Bpk Sakhdillah S. Kep. Ns., serta beberapa perwakilan dari Kecamatan Labuan Amas Selatan.

Persoalan utama yang dibahas dalam RDP ini adalah proses pengunduran diri Kepala Desa Tabu Darat Hulu, Iderus Ansari, SKM, yang masih belum jelas. Ketua LSM BABAK, Bahrudin, menyatakan kekecewaannya karena Bupati dan Camat tidak dapat hadir dalam rapat ini, sehingga tidak ada keputusan yang dapat diambil. Bahrudin juga menyarankan agar PEMDES Kab. HST segera mengeluarkan SK pemberhentian sementara Kepala Desa Tabu Darat Hulu dan menunjuk pejabat sementara hingga ada keputusan dari Bupati HST.

Abdul Kahar, warga Desa Tabu Darat Hulu, menyoroti kurangnya transparansi dalam penggunaan anggaran desa dan pembangunan gedung futsal tanpa persetujuan masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa musyawarah desa tidak dilaksanakan dengan baik, dan pengunduran diri Kepala Desa yang telah ditandatangani pada 23 Februari 2024 belum mendapat kejelasan dari pemerintah daerah.

Perwakilan Kecamatan LAS, Akhmad Noor Jauhari, menjelaskan bahwa semua laporan terkait telah disampaikan kepada PEMDES pada 2 Juli 2024. Sementara itu, Sekretaris PEMDES, Sakhdillah, menyatakan bahwa berkas pengunduran diri sudah diterima dan akan ditelaah terlebih dahulu, dengan keputusan paling lambat pada bulan Agustus 2024.

Pantauan News Faktahukumdanham di Lapangan
Rapat ini mencerminkan aspirasi masyarakat yang menginginkan transparansi dan kejelasan dalam proses administrasi desa, serta menekankan pentingnya kehadiran pejabat tinggi dalam rapat-rapat penting untuk mengambil keputusan yang tepat. ( Hendra )

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0