BARABAI -News FHH,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HST menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD lantai II untuk mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda Tengah Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Rabu ( 31/01 )
Ketua DPRD Kabupaten HST, H Rachmadi, memimpin rapat tersebut, didampingi Wakil Ketua II Taufik Rahman. Bupati HST H Aulia Oktafiandi turut hadir dalam rapat tersebut.
Laporan Pansus I DPRD Kabupaten HST, yang disampaikan oleh H Alamsyah, menyatakan persetujuan akhir atas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Demikian juga, Laporan Pansus III DPRD Kabupaten HST oleh H Mulyadie menyatakan persetujuan akhir atas Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Bupati H Aulia Oktafiandi menyatakan kepuasannya dengan disahkannya kedua Raperda tersebut. Dengan persetujuan tersebut, Bupati berharap:
Pendapatan daerah dari pajak dan retribusi daerah tetap terjaga dan lebih maksimal.
Regulasi pajak dan retribusi daerah yang terdapat dalam satu Perda akan memudahkan pengelolaan dan pengetahuan terkait.
Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pajak dan retribusi daerah untuk mendukung pembangunan daerah.
Terpenuhinya regulasi perizinan bangunan gedung yang selaras dengan retribusi persetujuan bangunan gedung.
Penyelenggaraan bangunan gedung sesuai persyaratan administratif dan teknis.
Bupati Aulia instruksikan Perangkat Daerah terkait melanjutkan proses Raperda ke tahap penetapan dan pengundangan serta mempersiapkan instrumen petunjuk pelaksanaan. Bupati berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut para anggota DPRD Kabupaten HST, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Kepala OPD Lingkup Pemkab HST, Camat, dan undangan lainnya. Bupati berharap upaya ini mendapat ridho dan bernilai ibadah dari Allah SWT.
( Hendra )