Jakarta, News FHH
Pada tanggal 4 September 2024, redaksi newsfaktahukumdanham.co.id menerbitkan sebuah artikel dengan judul: “Densus 88 Tangkap Anggota Teroris Jaringan Internasional di Gorontalo”, yang memuat informasi mengenai penangkapan seorang tersangka terorisme berinisial YLK. Dalam artikel tersebut, YLK disebutkan memiliki riwayat sebagai mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI), berpindah ke Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), dan kemudian bergabung dengan Jamaah Ansharusy Syariah (JAS).
Setelah dilakukan pengecekan dan komunikasi lebih lanjut, pihak Jamaah Ansharusy Syariah (JAS) mengklarifikasi bahwa informasi yang termuat dalam berita tersebut tidak benar. Melalui pernyataan resmi, JAS menegaskan bahwa tidak ada anggota mereka dengan inisial yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
Lebih lanjut, Jamaah Ansharusy Syariah secara tegas menolak dikaitkan dengan segala bentuk aktivitas terorisme dan menyatakan bahwa mereka menentang aksi terorisme dalam bentuk apapun. Organisasi tersebut mengedepankan ajaran Islam yang damai serta menolak segala tindakan kekerasan dan radikalisme yang merusak kedamaian masyarakat.
Berdasarkan klarifikasi yang diterima, redaksi newsfaktahukumdanham.co.id menyampaikan permohonan maaf kepada Jamaah Ansharusy Syariah dan kepada pembaca atas ketidakakuratan informasi yang disajikan dalam artikel tersebut. Kami juga telah meralat beritaini sebagai bentuk komitmen kami terhadap prinsip-prinsip jurnalistik yang menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Redaksi berterima kasih atas masukan dan klarifikasi dari pihak terkait dan akan selalu memastikan informasi yang diterbitkan telah melalui proses verifikasi yang ketat demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan pembaca.
Redaksi