Barabai – News FHH,
Seorang Pria Warga Desa Ayuang berinisial Rd ( 36 )
Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), diamankan pihak kepolisian atas dugaan penggelapan sepeda motor. Kejadian ini dilaporkan oleh korban berinisial MAR (25) pada Selasa (21/1) setelah RD membawa kabur kendaraan miliknya sejak Sabtu (18/1) lalu.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kapolsek Batang Alai Selatan (BAS), Ipda Bahrudin, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di sebuah warung milik NL (34) yang berlokasi di Desa Tembok Bahalang, Kecamatan BAS.
Saat itu, MAR datang ke warung menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah-hitam dan duduk di sana. Tidak lama kemudian, RD tiba dan awalnya meminta meminjam sepeda motor milik NL. Namun, permintaannya ditolak. RD lalu mendekati MAR dengan alasan ingin meminjam sepeda motor untuk mengambil uang di sebuah bengkel di Desa Ilung, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU).
“Tanpa curiga, MAR memberikan kunci sepeda motornya kepada RD,” ungkap Ipda Bahrudin.
Namun, setelah ditunggu berjam-jam, RD tidak juga kembali. Hingga akhirnya MAR melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan korban, kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp18 juta.
Anggota Polsek BAS bersama Tim Resmob Polres HST ( Tim SALIMBADA )
bergerak cepat mengamankan RD dan kini ia sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ipda Bahrudin.
Korban berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar lebih berhati-hati saat meminjamkan barang kepada orang lain. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa yang dapat merugikan.
( Hendra )