Barabai – News FHH,
Dugaan tindak pidana penggelapan di Desa Guha, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, sesuai dengan Pasal 372 KUHP. Kejadian ini diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial RD (24), yang berprofesi sebagai wiraswasta, berasal dari Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Pius X Febri Aceng Loda SIK., MH., melalui Kasi Humas Polres HST IPTU Akhmad Priadi, menyampaikan bahwa barang bukti yang telah diamankan adalah 1 buah BPKB dan STNK kendaraan bermotor merk Honda Beat berwarna biru, tahun 2011, dengan nomor registrasi DA 6327 NK atas nama Rafi’ah.
Kamis ( 15/08 )
Kejadian ini berawal pada hari Senin, 17 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, ketika korban yang berada di rumahnya didatangi oleh saksi bersama RD. Saksi meminjam sepeda motor korban untuk keperluan RD mengambil uang di Brilink Desa Durian Gantang. Setelah mendapatkan kunci motor dari korban, RD membawa sepeda motor tersebut, namun hingga malam hari, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan, dan RD tidak memberikan kabar. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Labuan Amas Selatan.
Selanjutnya pada hari selasa 13/8/2024 Tim gabungan Sat Reskrim Polres HST dan Polsek LAS berhasil mengamankan pelaku dirumahnya.
Kapolres HST, AKBP Pius X Febri Aceng Loda SIK., MH., mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain untuk menghindari tindak pidana seperti ini.
( Hendra )