News FHH – Banjarmasin,
Patroli gabungan fungsi yang dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo, S.I.K, M.H., melalui Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H., berhasil mengamankan empat motor yang terindikasi terlibat dalam kegiatan balap liar di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
Keberhasilan tersebut terjadi pada Rabu, 13 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 Wita.
“Empat unit motor roda dua tersebut diamankan diantaranya berdasarkan tidak menggunakan Plat, berknalpot brong, masih dibawah umur dan terindikasi akan meikuti balap liar,” ucap Wakapolresta Banjarmasin Akbp. Arwin.
Pelanggar tersebut diamankan saat Tim Patroli Sat Samapta dan Sat Lantas Polresta Banjarmasin melintas disebuah kawasan Jl. Mesjid Jami, Kec. Banjarmasin Utara.
Pelanggar tersebut dikenakan sanksi penilangan unit motor oleh Sat Lantas Polresta Banjarmasin.
Tindakan tegas terhadap pelanggaran seperti balap liar juga menjadi upaya pencegahan terhadap potensi kecelakaan dan gangguan ketertiban umum.
“Tidak hanya dilakukan penilangan, Pengemudi motor tersebut juga dilakukan pemeriksaan barang bawaan,” ujarnya.
Wakapolresta Banjarmasin Akbp Arwin mengingatkan, kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan balap liar yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Tindakan hukum akan diterapkan dengan tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutup Wakapolresta.
(Hendra – Sugian/ HUMAS POLRESTA BJM)