News FHH – Tabalong,
Polres Tabalong memusnahkan barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 23,77 gram dengan cara diblender di halaman Mapolres Tabalong pada Rabu, (06/09/2023).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H. diwakili Waka Polres Kompol Taufiq Arifin, S.Hut, S.I.K, didampingi Kasat Narkoba AKP Fathony Bahrul Arifin, S.I.K, menjelaskan bahwa barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 23,77 gram milik tersangka DI(43) warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
Wakapolres Tabalong Kompol Taufiq Arifin mengatakan bahwa barang bukti sabu-sabu seberat 23,77 gram dimusnahkan dengan cara diblender dicampur dengan air deterjen dan dibuang ke lubang septic tank untuk menghindari penyalahgunaan, terangnya.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita dari tersangka DI yang ditangkap di Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, pada Jumat, (25/8/2023) berserta barang bukti sabu-sabu seberat 23,81 gram dan 1 plastik klip berisi lima butir ekstasi, imbuhnya.
DI disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, pungkas Waka Polres.
Pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kompol Taufiq Arifin, S.Hut, S.I.K. disaksikan Penasihat Hukum (PH) tersangka Dr. Gusti Mulyadi, S.H, M.H., Kasi Pidum Kejari Tabalong Novitasari, S.H, M.H., Perwakilan PN dan BNNK, Dinas Kesehatan serta KNPI.
(H. Eddo)