TABALONG – News NFHH,
Bertempat di halaman Mapolres Tabalong, pada Rabu pagi, (07/02/2024), Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H., dan PS.Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menggelar Konferensi pers 3 kasus peredaran gelap narkotika.
3 kasus narkotika yang digelar merupakan 1 rangkaian pengembangan yaitu dengan Pelaku BI(36) warga Randu, Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Tabalong yang diamankan di objek wisata Riam Bidadari, Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Tabalong dengan barang bukti 19 paket berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 3,43 gram, 1 buah bekas bedak warna putih, 1 buah wadah kecil bulat warna putih, 1 buah Handphone warna putih, uang hasil penjualan sebesar 300 ribu rupiah.
BI(36) disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pada Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
Sedangkan pada Pasal 114 ayat (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pelaku BI diamankan pada Jumat, (02/02/2024), skp.13.00 Wita, saat anggota Satresnarkoba mendapat informasi tentang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu oleh pelaku BI (TO), di Kecamatan Muara Uya, di tempat wisata Riam Bidadari.
Petugas yang melihat seseorang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berada disebuah warung, kemudian petugas mendekati dan ketika dilakukan penggeledah badan ditemukan 19 paket berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 3,43 gram didalam 1 buah bekas bedak warna putih dan 1 buah wadah kecil bulat yang disimpan didalam kantong celana yang dipakainya.
BI mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial MF yang berada di Desa palapi, Kecamatan Muara Uya.
Kasus kedua yakni pengembangan informasi dari pelaku BI yang mengaku membeli narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku MF(23) yang tinggal di Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku MF dikediamannya, dan setelah dilakukan penggedahan rumah yang disaksikan Ketua RT setempat ditemukan 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 18,76 gram, 2 butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 0,55 gram.
Selanjutnya Pelaku MF diamankan di Polres Tabalong dan disangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengsn ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Sedangkan pada pasal 114 ayat (2) diancam dengan pidana
mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 18,76 gram, 1 buah plastik klip berisi 1 butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 0,38 gram, 1 buah plastik klip berisi 1 butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 0,17 gram.
Kemudian 2 buah timbangan digital kecil warna hitam 1 buah timbangan digital besar warna hitam, 1 buah timbangan digital besar warna emas, 1 buah wadah kaleng warna abu-abu, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 2 pack plastik klip, 1 buah wadah plastik bertuliskan rumah softcase, 1 buah tas selempang warna abu-abu hitam, 1 buah buku catatan, 2 buah Handphone warna hitam dan uang tunai 500 ribu rupiah hasil penjualan.
Pelaku MF yang diamankan di kediamannya di Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, mengaku sebelumnya telah mengantar atau menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pelaku MUS(44) warga Desa Ribang, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil mengamankan pelaku MUS yang sedang berada dikediamannya yang setelah dilakukan penggedahan rumah disaksikan Kepala Desa setempat ditemukan 19 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 86,2 gram, yang diakui pelaku MUS bahwa benar sebelumnya telah menerima narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku MF.
Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku MUS berupa 19 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 86,2 gram, 1 buah dompet kecil warna merah, 1 buah toples warna hijau, 1 buah kotak plastik warna bening, 2 buah pipet kaca, 2 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 2 pack plastik klip besar, 2 pack plastik klip kecil, 2 buah plastik klip, 1 buah plastik klip besar, 4 lembar tisu, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 buah buku catatan kecil, 1 buah buku catatan besar, 1 buah kaleng warna merah dan 1 buah Handphone warna hitam.
Pelaku MUS diamankan disebuah rumah di Desa Ribang, Kecamatan Muara Uya, Tabalong pada Jumat, (02/02/2024) skp. 22.30 Wita.
MUS disangkakan dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas, AKBP Anib Bastian.
(H. Eddo)