BARABAI – News FHH
Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan oleh SR (52), seorang petani asal Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Penangkapan ini sesuai dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K, melalui Kasi Humas Polres HST, IPTU Akhmad Priadi, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 Wita. Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AF di Jl. Keramat, Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan. AF diduga sedang mengedarkan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa AF mendapatkan narkotika tersebut dari SR.
Sekitar pukul 17.30 Wita di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan SR di rumahnya di Desa Mahang Sungai Hanyar. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah SR, ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat kotor 1,81 gram dan berat bersih 1,05 gram. Selain itu, ditemukan juga empat buah plastik klip bening, satu timbangan digital, satu pak plastik klip merek ZIP IN, satu tempat kacamata, dua serok plastik, satu handphone merek Nokia, dan uang tunai sebesar Rp. 790.000.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K, mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan terkait narkotika. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut. ( Hendra )