Polres HST Ungkap Penjualan Pupuk Bersubsidi Ilegal di Batang Alai Selatan

DAERAH
Views: 69
0 0
Read Time:1 Minute, 49 Second

Barabai – News FHH,

Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Polsek Batang Alai Selatan (BAS) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penjualan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya. Kasus ini melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial HL (38) yang berdomisili di Desa Paya, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres HST IPTU Akhmad Priadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Pada Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, petugas menangkap tangan seorang pria berinisial MR yang sedang mengangkut pupuk bersubsidi jenis UREA dan NPK PHONSKA menggunakan truk Mitsubishi Canter di Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan.

Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan MR, polisi menyita barang bukti berupa:

90 karung pupuk bersubsidi NPK PHONSKA.
70 karung pupuk bersubsidi UREA, dengan berat masing-masing karung 50 kg.
1 unit truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi DA 8508 FE.
1 lembar STNK truk.
1 unit handphone Vivo Y02.
1 terpal warna abu-abu.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan MR, pupuk tersebut diperoleh dari HL di Desa Paya. MR diminta oleh seseorang berinisial ML untuk mengambil pupuk itu dan mengantarkannya ke seorang pembeli di Kecamatan Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WITA, polisi melakukan pengembangan ke rumah HL. Di lokasi, HL mengakui telah menyediakan pupuk bersubsidi untuk dijual kepada pihak lain. HL kemudian diamankan ke Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut.

Pelanggaran Hukum
HL diduga melanggar sejumlah peraturan terkait pengelolaan pupuk bersubsidi, di antaranya:

Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.
Pasal 4 ayat (1) huruf a jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 dan peraturan turunannya terkait pengelolaan pupuk bersubsidi.
IPTU Akhmad Priadi menegaskan, pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat, terutama petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi sesuai peruntukannya.

Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. ( Hendra )

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0