Barabai – News FHH,
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesehatan yang diduga dilakukan oleh dua orang pria. Mereka adalah MF (25) yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Mandingin, serta MA (35) yang berprofesi sebagai pedagang dan tinggal di Jl. Brigjend H. Hasan Basri, Barabai Bara- HST.
Menurut Kapolres HST AKBP Pius X Febby Aceng Loda S.I.K., M.H., melalui KASI HUMAS POLRES HST IPTU Akhmad Priadi, peristiwa ini berawal pada hari Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 23.00 WITA. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dua orang yang diduga sedang melakukan transaksi obat-obatan ilegal di rumah MA di Jl. Ulama Barabai Barat.
Setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kedua pria tersebut. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1000 butir obat tablet berwarna putih dengan penanda strip yang diduga mengandung Karisoprodol. Selain itu, petugas juga menyita satu buah handphone merek Samsung dari MF dan satu buah handphone merek Vivo dari MA.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres HST, AKBP Pius X Febby Aceng Loda S.I.K., M.H., menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang.
(Hendra)