Polres HST Ungkap Kasus Pembunuhan di Gambah, Pelaku Ditangkap di Kotabaru

DAERAH HUKUM & KRIMINAL
Views: 60
0 0
Read Time:2 Minute, 6 Second

Barabai – News FHH,

Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan subsidiar penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Konferensi yang berlangsung di Ruang Humas Polres HST pada Jumat (31/01) pukul 14.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani, S.H., dan Kasi Humas IPTU Akhmad Priadi.

Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Rabu, 28 Juli 2021, sekitar pukul 11.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Korban berinisial DR (44), seorang wiraswasta, ditemukan tewas setelah mengalami serangan brutal menggunakan senjata tajam.

Pelaku berinisial H (51), yang juga seorang wiraswasta dan merupakan warga sekitar, mendatangi rumah korban dengan maksud mencari istrinya, M, yang sejak pagi meninggalkan rumah tanpa izin. Sesampainya di rumah korban, pelaku mendapati istrinya bersama dua saksi, S dan I, di dalam kamar. Hal ini memicu amarah pelaku, yang kemudian menarik istrinya keluar dan memarahinya.

Tidak berhenti di situ, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang, lalu kembali ke rumah korban dengan maksud mencari saksi S. Namun, korban DR berusaha menghalangi pelaku, yang kemudian tersulut emosi dan langsung menyerang korban dengan dua kali sabetan parang
— pertama ke arah leher kanan dan kedua ke punggung belakang
— hingga korban tersandar di dinding dan akhirnya meninggal dunia.

Pelarian dan Penangkapan
Usai melakukan aksi pembunuhan, pelaku melarikan diri ke dalam hutan di Desa Aluan, Kecamatan Batu Benawa. Ia sempat bersembunyi selama beberapa hari sebelum akhirnya keluar menuju Desa Durian Gantang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, dengan niat mencari kendaraan untuk kabur lebih jauh.

Setelah buron selama lebih dari Empat tahun, pada Rabu, 23 Januari 2024, sekitar pukul 04.00 WITA, Tim Sat Reskrim Polres HST dengan dukungan Polres Kotabaru berhasil menangkap pelaku di sebuah kontrakan di Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Utara, Kabupaten Kotabaru. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.

ANCAMAN HUKUMAN

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Motif utama pelaku adalah amarah terhadap istrinya dan saksi S, ditambah dengan pengaruh minuman beralkohol yang dikonsumsi sebelumnya,” ungkap AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara hukum dan tidak terjerumus dalam tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum berat. ( Hendra )

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0