Polres HST Ungkap Kasus Judi Online Togel di Desa Awang ( BATARA )

DAERAH HUKUM & KRIMINAL
Views: 76
1 0
Read Time:2 Minute, 12 Second

Barabai – News FHH,

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Unit Reskrim Polsek Batang Alai Utara (Batara) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berupa penyebaran informasi yang memuat unsur perjudian secara daring. Pengungkapan ini mengacu pada Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah mengalami dua kali perubahan, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 dan Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHP.

Kasus ini diduga melibatkan seorang pria berinisial HN (32), warga Desa Awang, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. HN diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berasal dari suku Banjar.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hijau dengan nomor IMEI 1: 351093463380667 dan IMEI 2: 351093463380675, menggunakan kartu SIM Indosat dengan nomor 085751501330.
Uang tunai sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), dengan rincian 1 lembar pecahan Rp50.000,-, 1 lembar pecahan Rp20.000,-, dan 1 lembar pecahan Rp10.000,-.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap HN dilakukan pada hari Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 21.30 WITA.

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi jual beli nomor togel di Desa Awang. Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan dari Sat Reskrim Polres HST dan Unit Reskrim Polsek Batara melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Akhmad Priadi.

Penangkapan Pelaku

Saat dilakukan penyelidikan, anggota Sat Reskrim Polres HST dan Polsek Batara mendapati HN sedang duduk di teras toko BUMDes Desa Awang sambil menggunakan handphone. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan bukti transaksi judi togel pada handphone tersebut, yang terhubung dengan situs judi online https://pintutogel88.cyou/.

“Setelah dicek, HN mengakui bahwa angka-angka yang terdapat di handphonenya adalah nomor pasangan togel dari orang lain yang ia pasangkan melalui situs online. HN juga mengaku bahwa dirinya berperan sebagai bandar togel,” tambahnya.

Dengan bukti yang cukup, HN beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres HST dalam memberantas perjudian online di wilayah hukum Kabupaten Hulu Sungai Tengah. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun online, karena tindakan tersebut melanggar hukum,” pungkas Iptu Akhmad Priadi.

Proses hukum terhadap HN kini tengah berlanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
( Hendra )

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0