Polres HST Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi APBDesa ke Kejaksaan

DAERAH
Views: 68
0 0
Read Time:1 Minute, 5 Second

Barabai – News FHH,

Tim penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) di Desa Sungai Harang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST, ke Kejaksaan Negeri HST pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Tersangka berinisial “R”, yang menjabat sebagai Pembakal Desa Sungai Harang periode 2014 hingga 2020, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memanipulasi harga pada 14 proyek pekerjaan di desanya. Selain itu, ia juga membuat nota dan kuitansi yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya, yang melanggar peraturan dan Perbup tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara/daerah sebesar Rp 222.016.065,- (Dua ratus dua puluh dua juta enam belas ribu enam puluh lima rupiah).

Tersangka R diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres HST AKP Andi P, S.H., menyampaikan bahwa proses penyidikan telah selesai, sehingga barang bukti dan terduga pelaku diserahkan ke Kejaksaan Negeri HST untuk proses hukum selanjutnya.

( Hendra )

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0