Polres HST Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Labuan Amas Utara

DAERAH HUKUM & KRIMINAL
Views: 55
0 0
Read Time:2 Minute, 25 Second

Barabai – News FHH,

Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka pembunuhan MA alias UG (27) yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres HST. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres HST AKP Andi Patinasarani, S.H., serta Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi, pada Jumat (31/01).

Kapolres HST menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 27 Januari 2025 sekitar pukul 23.30 WITA di Desa Benua Kupang, Kecamatan Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Tengah. Korban, BI alias BD (50), seorang PNS asal Desa Pemangkih, ditemukan tewas setelah mengalami penganiayaan berat oleh tersangka MA alias UG.

Kronologi Kejadian
Pada Senin malam, sekitar pukul 19.00 WITA, korban diketahui berada di rumah saksi RT di Desa Banua Kupang. Sekitar pukul 23.00 WITA, tersangka datang ke warung malam milik saksi RT yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya. Mengetahui keberadaan korban di dalam rumah tersebut, tersangka memanggil korban dengan nada menantang, “Bapak mana? Bapak keluar dari rumah kalau memang jantan!”

Setelah korban keluar dan duduk di teras rumah, tersangka melontarkan pertanyaan terkait hubungan korban dengan saksi RT, mantan kekasih tersangka. Perdebatan pun terjadi, hingga tersangka meninggalkan tempat kejadian untuk mengambil sebilah parang di rumahnya.

Beberapa saat kemudian, tersangka kembali ke warung dan kembali memanggil korban. Setelah terjadi adu mulut, tersangka yang sudah dikuasai emosi mencabut parang dari pinggangnya dan menyerang korban secara membabi buta. Korban mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam di bagian wajah, kepala, leher, dan punggung. Akibat luka yang cukup serius, korban akhirnya meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD H. Damanhuri Barabai.

PENANGKAPAN TERSANGKA

Setelah melakukan penyelidikan, pada Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Resmob Polres HST yang dibantu oleh Resmob Polda Kalsel, Resmob Polres Tanah Bumbu, dan Polsek Satui berhasil menangkap tersangka di rumah iparnya di Desa Sumber, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motif di balik aksi brutalnya, yakni sakit hati dan cemburu karena korban akan menikahi mantan kekasihnya, saksi RT. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan tersangka dalam aksi pembunuhan tersebut.

BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN

  • 1 lembar baju kaos biru milik korban yang sudah robek dan bernoda darah
  • 1 celana panjang biru milik korban yang sudah robek dan bernoda darah
  • 1 pasang sandal hitam merk Homy Ped milik korban
  • 1 bilah parang yang digunakan tersangka
  • 1 lembar baju kemeja hitam
    Pasal yang Disangkakan
    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan POLRES HST.

Kapolres HST mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. “Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres HST,” tegasnya.

( Hendra )

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0