Polres HST Amankan Pelaku Tindak Pidana Psikotropika di Pandawan.

DAERAH HUKUM & KRIMINAL
Views: 603
2 0
Read Time:1 Minute, 6 Second

Barabai – News FHH,

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus tindak pidana psikotropika yang diduga dilakukan oleh RI (57), warga Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan. RI, yang lahir di Banjarmasin pada 17 Februari 1967, diketahui memiliki latar belakang pendidikan terakhir di kelas V SD namun tidak tamat.

Kapolres HST, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, SIK, MH, melalui KASI HUMAS POLRES HST, IPTU Akhmad Priadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama MHN pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 Wita. Berdasarkan keterangan MHN, barang bukti berupa obat psikotropika didapat dari RI.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang dihuni oleh RI sekitar pukul 07.30 Wita. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa enam lembar plastik kresek hitam yang masing-masing berisi 20 strip obat Atarax Alprazolam, sepuluh pak obat Atarax Alprazolam yang masing-masing berisi 10 strip, satu kardus berlapis plastik hitam, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, serta uang tunai sejumlah Rp. 2.500.000,-.

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres HST, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, SIK, MH, juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
( Hendra )

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0