Balangan – News FHH,
Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paringin. Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Balangan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial MS, warga Desa Sungai Ketapi, yang diduga sering melakukan transaksi narkoba.
“Berbekal informasi dari masyarakat, pada Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 21.30 WITA, Unit Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Sungai Ketapi RT 03, yang merupakan tempat tinggal MS (43 tahun),” ujar Iptu Eko Budi Mulyono.
Dalam operasi tersebut, MS ditemukan berada di dalam rumah dan langsung diamankan oleh petugas. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan Kepala Desa Sungai Ketapi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,34 gram. Barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik klip bening, dimasukkan ke dalam cangkang telur, kemudian dibalut dengan plastik warna hitam, dan disembunyikan di dalam lubang closed toilet milik MS.
Saat dimintai keterangan, MS mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan pengakuan pelaku, diketahui bahwa MS pernah tersandung kasus serupa beberapa waktu lalu.
“Saat ini, tersangka MS beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Balangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Eko.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MS dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2c009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika. ( Bii / Hendra )