Balangan – News FHH
Menutup tahun 2024, Polres Balangan yang dipimpin oleh AKBP Riza Muttaqin, mengungkapkan capaian dalam menangani tindak pidana umum dan narkoba sepanjang tahun ini. Dalam press release yang digelar di Aula Pesat Gatra, Polres Balangan, Jumat (27/12/2024), Kapolres memaparkan hasil kerja keras jajaran Polres Balangan dalam menyelesaikan berbagai kasus.
Menurut data yang disampaikan, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 84 laporan perkara tindak pidana umum yang masuk ke Polres Balangan. Dari jumlah tersebut, sekitar 78 persen perkara berhasil diselesaikan. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencatatkan 119 perkara, dan tahun 2022 yang juga sebanyak 119 perkara.
“Meski ada penurunan jumlah laporan perkara, kami tetap berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus yang ada dengan profesionalisme,” ujar AKBP Riza Muttaqin.
Perkara yang menonjol pada tahun 2024 antara lain adalah kasus penggelapan dana honor KPPS, dua kasus pembunuhan di awal tahun, dan pembunuhan di Desa Tabuan yang pelakunya berhasil diamankan. Selain itu, Polres Balangan juga menangani kasus peredaran mata uang palsu yang cukup meresahkan masyarakat.
Sementara untuk tindak pidana umum, Kapolres menyebutkan ada 13 perkara pencurian dengan pemberatan yang ditangani sepanjang tahun 2024. Selain itu, beberapa kasus perlindungan perempuan dan anak juga menjadi perhatian serius, sesuai dengan komitmen Polres Balangan untuk menjaga keamanan dan keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
Di sisi lain, untuk tindak pidana narkoba, Polres Balangan mencatatkan 76 perkara sepanjang tahun 2024, angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 61 perkara, dan 57 perkara di tahun 2022. Menanggapi tren ini, Kapolres Balangan menyatakan bahwa penanganan narkoba menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
“Upaya kami dalam menanggulangi narkoba tidak hanya sebatas penegakan hukum, namun juga melalui pendekatan restorative justice terhadap beberapa tersangka pengguna narkoba. Kami bekerja sama dengan BNN Kabupaten Balangan dan Kejaksaan Negeri Balangan dalam proses rehabilitasi bagi tersangka yang memenuhi syarat,” ungkapnya.
AKBP Riza berharap bahwa penanganan kasus narkoba dan peredaran obat terlarang bisa ditekan lebih lanjut, mengingat dampak negatifnya yang besar terhadap masyarakat, khususnya generasi muda. Dia juga menekankan bahwa dengan sukses menangani kasus narkoba, diharapkan bisa mengurangi tindak pidana lainnya yang seringkali berkaitan dengan peredaran narkoba.
( Bii / Hendra )