News FHH – Barabai,
Satuan Reserse Narkotika Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Tersangka tersebut adalah RC (38), seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Informasi mengenai transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di Desa Rangas menjadi titik awal penyelidikan oleh petugas. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan RC di rumahnya pada Rabu, 20 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut termasuk empat paket sabu dengan berat kotor 2,43 gram dan berat bersih 1,67 gram, serta perlengkapan lain seperti timbangan, plastik klip, masker, tas, dan handphone.
RC beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K., menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba.
(Hendra)