News FHH – Barabai,
Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Karisoprodol. Tersangka bernama RM, berusia 36 tahun, ditangkap di rumahnya di Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari Minggu tanggal 21 April 2024.
Kasi Humas Polres HST, IPTU Akhmad Priadi, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi obat-obatan yang diduga mengandung narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan RM beserta barang bukti berupa puluhan butir obat tablet warna putih yang diduga mengandung Karisoprodol.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti termasuk obat-obatan, uang tunai, serta barang elektronik. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K, menghimbau kepada masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.
(Hendra)