Kab. Sukabumi, News FHH,
Plh. Sekda Toha Wildan Athoilah Menghadiri Rapat Pembahasan Perjanjian Penempatan Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Rabu,12 Juni 2024 di Pendopo Sukabumi.
Diketahui Mal Pelayanan Publik adalah upaya mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, nyaman dan aman serta meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha.
Kadis DPMPTSP H. Ali Iskandar mengatakan bahwa rapat tersebut beragendakan Pembahasan Perjanjian Penempatan Pelayanan pada MPP dengan instansi Vertikal Perangkat daerah ,Badan Usaha Milik Daersh, dan Pihak ketiga
” Insya Allah tanggal 20 Juni 2024 kita akan akan melaksanakan penandatanganan kesepakatan dan peresmian MPP bertelatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi yang ke 154″terang H. Ali
Masih dikatakan H. Ali, sebanyak 15 Perangkat Daerah sudah siap menempatkan pelayanan di MPP
” Ada11 Instansi Vertikal, dan ada 6 pihak ketiga yang juga akan menempatkan layanannya sehingga Mal Pelayanan Publik yang akan dibangun di DPMPTSP menjadi tempat layanan konperehensif disatu tempat”tambahnya
Rencana pembentukan mall pelayanan publik, kata H. Ali perlu diboomingkan agar masyarakat bisa lebih memahami, mengetahui jika MPP nantinya sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memerlukan pelayanan.
Plh. Sekda Kab Sukabumi dalam arahanya
Mengatakan substansi MPP adalah pelayanan yang cepat tepat dan terarah serta bagaimana target tersebut bisa tercapai oleh karena untuk mewujudkan MPP harus terintegrasi dengan Steakholder terkait juga dengan unsur Penthahelix.
” Maksud keberadaan MPP adalah menyatukan pelayan yang mudah bagi masyarakat melalui mendapatkan pelayanan satu pintu cepat, tepat dan mudah serta transparan” jelasnya
Plh. Sekda meyakini dengan kerja keras yang telah ditunjukkan oleh jajaran DPMPTSP akan dapat memberikan contoh pelaksanaan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
“Bantu kami untuk menyelesaikan permasalahan perizinan di Kabupaten Sukabumi dengan mudah, cepat dan transparan,” pungkasnya