News FHH – Barabai,
Setelah melalui proses yang cukup panjang, kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Limbar, Kecamatan Batang Alai Selatan pada 04 Februari 2024, akhirnya menemukan titik terang melalui penyelesaian berbasis keadilan restoratif. Kesepakatan ini melibatkan Muhammad Syahdini Rahman Alias Deni Bin Taufigurrahman, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Fajeriansyah Bin Juhansyah.
Kajari HST, Dr. Yusup Darmaputra S.H., M.H melalui KASI PIDUM, Herlinda S.H., M.H, diketahui bahwa perdamaian berhasil dicapai pada 20 Maret 2024 di Kantor Kepala Desa Limbar Kecamatan Batang Alai Selatan.
Proses perdamaian tersebut melibatkan kesepakatan antara keluarga korban dan tersangka, yang mendapat respon positif dari masyarakat setempat.
Penyelesaian kasus ini juga mencakup penyerahan barang bukti, seperti satu lembar baju kaos, satu lembar celana pendek, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Surat ketetapan yang dikeluarkan menegaskan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak serta pemusnahan barang bukti yang relevan dengan tindak pidana tersebut.
Meskipun demikian, surat ketetapan tersebut juga mencatat bahwa keputusan ini dapat dicabut kembali jika terdapat alasan baru atau putusan pra peradilan yang menyatakan penyelesaian perkara tidak sah.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai regulasi yang berlaku, termasuk Pasal 139 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
Surat ketetapan ini akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk tersangka, keluarga atau penasihat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik, dan hakim untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kasus ini telah menemukan titik penyelesaian yang diharapkan membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(Hendra)