Barabai –News FHH,
Guru H Ahmad Junaidi dari Pamangkih mengungkapkan rasa syukurnya atas upaya yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi maksiat di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara. Ia menyebut langkah ini sebagai hasil kesepakatan bersama antara pejabat pemerintah untuk menjaga ketertiban di wilayah tersebut.
“Harapan saya, agar lebih banyak anggota kepolisian dan TNI yang turun langsung ke lokasi untuk menyelesaikan perkara ini. Kalau bisa, semua warung remang-remang di sini dihancurkan,” tegas Junaidi. Menurutnya, ini adalah langkah awal untuk memberantas maksiat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Saat di Temui News Faktahukumdanham di lapangan.
Minggu ( 15/09 )
![](https://newsfaktahukumdanham.co.id/wp-content/uploads/2024/09/IMG-20240915-WA0028-1024x576.jpg)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten HST, Subhani, saat dihubungi di lokasi menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan terakhir kepada pemilik bangunan ilegal di area tersebut. “Hari ini kami melakukan penindakan berupa peringatan terakhir agar masyarakat bisa menghancurkan bangunan-bangunan ilegal ini, karena melanggar Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2024 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujarnya.
![](https://newsfaktahukumdanham.co.id/wp-content/uploads/2024/09/IMG-20240915-WA0029-1024x576.jpg)
Menurut Subhani, di lokasi tersebut terdapat sejumlah warung remang-remang yang juga menyediakan fasilitas karaoke dengan pemandu yang mengenakan pakaian tidak sesuai dengan ketentuan agama. “Kami sudah beberapa kali memberikan peringatan. Kami berharap masyarakat sadar akan peraturan yang berlaku, tidak hanya Perda, tetapi juga undang-undang, mengingat ada indikasi penyalahgunaan narkoba seperti sabu,Miras di tempat ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bangunan-bangunan di kawasan tersebut tidak memiliki izin yang sah dan bertentangan dengan Peraturan No. 2 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan bangunan. Hingga saat ini, pihaknya telah menutup dan memberi garis polisi pada 17 warung remang-remang di daerah itu.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban di Sungai Buluh serta mendorong masyarakat untuk lebih taat pada peraturan yang berlaku, khususnya dalam upaya menjaga moral dan keamanan di wilayah Kabupaten HST.
( Hendra )